Alasan Kesehatan, Direktur RSUD Karawang Mengundurkan Diri

Karawang- Direktur RSUD Kabupaten Karawang, Dr. HJ. SRI SUGIHARTATI, MM, mengajukan pengunduran diri dari Jabatannya terhitung melalui tanggal 01 Juli 2020. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Suratnya Nomor Nomor 800/1728/Sekrt/2020 tanggal 29 Mei 2020, dengan alasan kesehatan.

Keinginan pengunduran diri tersebut, sebenarnya secara lisan sudah diutarakan pada tahun 2019 lalu, namun belum disetujui. Karena kondisi kesehatan, akhirnya mengajukan pengunduran diri yang kedua kali tersebut disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 3313/BKPSDM/2020. Mekanisme pengunduran diri tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Taun 2017.

Beliau menjabat Direktur RSUD Karawang genap satu tahun dan merupakan Direktur RSUD Kedua setelah perubahan kelembagaan RSUD dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2018. Dengan peraturan tersebut, semula RSUD merupakan perangkat daerah tersendiri, menjadi unit pelaksana teknis dinas daerah di bawah Dinas Kesehatan seperti halnya Puskesmas. Selain merubah kedudukan kelembagaan Rumah Sakit, juga merubah jabatan Direktur Rumah Sakit menjadi non eselonering (sebelumnya eselon II..b) walaupun merupakan jabatan tertinggi di Rumah Sakit. Jabatan Direktur Rumah Sakit hanya dapat diisi oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Namun eselonering jabatan dibawahnya tidak berubah.

Pada saat diberikan tugas tambahan sebagai Direktur RSUD Kabupaten Karawang, Dr. HJ. SRI SUGIHARTATI, MM merupakan pejabat fungsional Dokter Madya. Setelah mengundurkan diri dari tugas tambahannya, beliau masih berkedudukan sebagai Pejabat Fungsional Dokter Madya, yang batas usia pensiunnya 60 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dengan perubahan peraturan tersebut, posisi kelembagaan rumah sakit masih merupakan unit pelaksana teknis dinas daerah di bawa dinas kesehatan, namun jabatan Direktur Rumah Sakit kembali jabatan eselon II.b (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), jabatan eselon III.a (Jabatan Administrator) atau jabatan eselon III.b (Jabatan Administrator) terggantung typologi kelasnya. Namun ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tersebut, belum diberlakukan dilaksanakan.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sdr. dr. Endang Suryadi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Kabupaten Karawanng melalui surat perintah Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 3314/BKPSDM/2020 tanggal 1 Juli 2020.

Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Sdri Dr. HJ. SRI SUGIHARTATI, MM yang telah mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya selama menjabat Direktur RSUD Kabupaten Karawang walaupun terkendala kondisi kesehatan. Semoga Alloh SWT hilangkan penyakitnya dan diberikan kesembuhan. (admin)

Komantari dengan Facebook