Profil BKPSDM Karawang
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. BKPSDM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN
Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian serta bidang bidang pendidikan dan pelatihan
Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;