Struktur Organisasi BKPSDM Karawang

Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang

BAGAN SUSUSAN ORGANISASI

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARAWANG