Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis Badan dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam hal kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur/ masyarakat/ kelompok masyarakat yang mendukung pencapaian RPJMD pemerintah daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.