Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 1158a/KEP/1983, tanggal 25 April 1983, tentang Kartu Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil.
1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dilegalisir;
3. Fotokopi SK Pengangkatan PNS dilegalisir;
4. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA);
5 Laporan perkawinan pertama;
6 Daftar keluarga PNS;
7 Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar;
8 Berkas dibuat rangkap 2 memakai map merah.