PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN KARPEG
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 01/SE/1975 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
2. Fotokopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir;
3. Fotokopi SK pengangkatan PNS dilegalisir;
4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPL) dilegalisir;
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
6. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map warna merah.
TENTANG KAMI
Badan Kepegawaian Daerah mulai terbentuk pada Tahun 2008 pada saat diterapkannya SOTK baru di Lingkungan Pemda Kabupaten Karawang, dimana kedudukan Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Karawang telah berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang yang salah satu tugas pokoknya adalah menangani masalah administrasi kepegawaian.
TERBARU
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Penugasan Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
1110-SK_Global_Pengangkatan_JPT_JA_JP_Penugasan_TambahanDownload
CONTACT INFO
Jl. A. Yani No 1, Nagasari Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
Phone: (0267) 411404
Email: info@bkd.karawangkab.go.id