Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 01/SE/1975 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
2. Fotokopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir;
3. Fotokopi SK pengangkatan PNS dilegalisir;
4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPL) dilegalisir;
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
6. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map warna merah.