PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN KARPEG
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, nomor 01/SE/1975 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
2. Fotokopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir;
3. Fotokopi SK pengangkatan PNS dilegalisir;
4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPL) dilegalisir;
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
6. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map warna merah.
TENTANG KAMI
Badan Kepegawaian Daerah mulai terbentuk pada Tahun 2008 pada saat diterapkannya SOTK baru di Lingkungan Pemda Kabupaten Karawang, dimana kedudukan Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Karawang telah berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang yang salah satu tugas pokoknya adalah menangani masalah administrasi kepegawaian.
TERBARU
PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2024
Pengumuman-Jadwal-Pelaksanaan-SKB-CPNS-Kab.-Karawang-2024Download
CONTACT INFO
Jl. A. Yani No 1, Nagasari Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
Phone: (0267) 411404
Email: info@bkd.karawangkab.go.id