Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN bersama Komisi Aparatur Sipil Negara pada hari Senin, 29 April 2024, di Aula Lantai III Gedung Singaperbangsa Komplek Kantor Bupati Karawang”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Rakor ini digelar sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Karawang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Karawang tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dalam sambutannya menyampaikan bahwa netralitas merupakan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap pada Pilkada Serentak nanti seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tetap jaga netralitas dan meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan dengan baik.
“Terlepas nanti konspirasi politik seperti apa, tetap jaga netralitas. Jangan hanya karena kepentingan-kepentingan sesaat akhirnya menghancurkan netralitas. Saling jaga, saling menghargai dan jaga netralitas,” ujarnya.

Sementara itu, pembicara dari KASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, menyampaikan sebagai warga negara, ASN mempunyai hak untuk dipilih dan memilih (UU 39/1999 tentang HAM), namun dalam pelaksanaannya, ASN harus netral (UU 20/2023 tentang ASN).

ASN yang dilaporkan, terdapat 278 ASN yang terbukti melanggar, dan 194 di antaranya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Pelanggaran Netralitas ASN yang sering terjadi di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2022, yaitu :

  1. Kampanye / sosialisasi media sosial (posting / comment / share / like) (30,2%)
  2. Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan (pertemuan / ajakan / himbauan / seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yg terkait dg jabatan atau milik pribadi utk kepentingan bakal calon atau pasangan calon (15,1%)
  3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon / calon peserta pilkada (13,5%)
  4. Melakukan foto bersama bakal calon / pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan / gerakan yg mengindikasikan keberpihakan (13,1%)
  5. Melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sbg bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (10,1%)

Oleh karena itu, Agustinus Sulistyo Tri Putranto menekankan kepada seluruh peserta Rakor dan ASN Kabupaten Karawang agar berhati-hati dalam Pilkada ini, jangan sampai terpeleset dan harus belajar dari pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi di sebelumnya.

Selain itu, Agustinus juga menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya penting selama periode pemilu, namun juga harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari, terutama menjelang Pilkada 2024 ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.