Usul Kenaikan Pangkat

DASAR PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Adapun kelengkapan persyaratan Kenaikan Pangkat sebagai berikut :

1. Kenaikan Pangkat Reguler / KP Otomatis (Pelaksana)

a. SK Pangkat Terakhir / Fotocopy Legalisir

b. SK Jabatan Pelaksana Terakhir / Fotocopy Legalisir

c. Ijazah Terakhir / Fotocopy Legalisir

d. Transkrip Nilai Terakhir / Fotocopy Legalisir

e. Asli Surat Tanda  Lulus  Ujian  Dinas  (STLUD)  Tingkat  I  (bagi  PNS  yang  kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III)

f. SKP 2 Tahun Terakhir (Tahun 2022 dan 2023) / Fotocopy Legalisir g. SK Pangkat Atasan Langsung / Fotocopy Legalisir

2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

a. SK Pangkat Terakhir / Fotocopy Legalisir

b. Ijazah Terakhir / Fotocopy Legalisir

c. Transkrip Nilai Terakhir / Fotocopy Legalisir

d. SK Jabatan 2 jabatan terakhir (jadi satu) / Fotocopy Legalisir

e. Berita Acara Jabatan 2 jabatan terakhir (jadi satu) / Fotocopy Legalisir

f. Surat pelantikan 2 jabatan terakhir (jadi satu) / Fotocopy Legalisir

g. Sertifikat Diklatpim T II (Eselon II), Diklatpim Tk. III atau STLUD Tk. II (Eselon III), Diklatpim Tk. IV (Eselon IV) / Fotocopy Legalisir

h. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) minimal ttd Eselon II

i. Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan (khusus Eselon III dan II)

j. SKP 2 Tahun Terakhir (Tahun 2022 dan 2023) / Fotocopy Legalisir

k. SK Pangkat Atasan langsung / Fotocopy Legalisir

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

a. SK Pangkat Terakhir / Fotocopy Legalisir

b. Ijazah & Akta 4 (jika ada Akta 4) Terakhir / Fotocopy Legalisir

c. Transkrip Nilai Terakhir / Fotocopy Legalisir

d. PAK Lama

e. PAK Integrasi, PAK Konversi 2023 (asli)

f. SK Jabatan Fungsional/ Fotocopy Legalisir

g. Sertifikat Uji Kompetensi

h. SK Pembagian Tugas / SK Binaan (khusus guru/pengawas/penilik)

i. Sertifikat pendidik (khusus guru)

j. SKP 2 Tahun Terakhir (Tahun 2022 dan 2023) / Fotocopy Legalisir SK Pangkat Atasan langsung / Fotocopy Legalisir

4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

a. SK Pangkat Terakhir / Fotocopy Legalisir

b. Ijazah & Akta 4 (jika ada Akta 4) terbaru / Fotocopy Legalisir

c. Transkrip Nilai terbaru / Fotocopy Legalisir

d. Ijazah + A4 (jika ada Akta 4) lama / Fotocopy Legalisir

e. Transkrip Nilai lama / Fotocopy Legalisir

f. PAK Integrasi, PAK Konversi 2023 (asli) / JFT

g. Uraian tugas lama dan baru sesuai dengan Tupoksi dan disiplin ilmunya

h. Asli Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI)

i. Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Lulus Belajar/Tugas belajar mandiri

j. Forlap dikti

k. Sertifikat Akreditasi Prodi (minimal B / Baik Sekali)

l. SK Pangkat Atasan langsung / Fotocopy Legalisir

m.SKP 2 Tahun Terakhir (Tahun 2022 dan 2023) / Fotocopy Legalisir

5. Kenaikan Pangkat Pertama Kali (selain persyaratan KP Reguler/Fungsional) ditambah berkas dokumen

a. SK CPNS/ Fotocopy Legalisir

b. SK PNS 100%/ Fotocopy Legalisir

c. Sertifikat Kelulusan Prajab/Latsar CPNS

 6. Untuk  Yang  memiliki  ijazah  baru  harus  melalui  Pencantuman  Gelar  /  Peningkatan Pendidikan, dengan berkas persyaratan :

a. SK CPNS/ Fotocopy Legalisir

b. SK PNS/ Fotocopy Legalisir

c. SK Pangkat Terakhir/ Fotocopy Legalisir

d. Ijazah & Akta 4 (jika ada Akta 4) + Transkrip terbaru/ Fotocopy Legalisir

e. SK Jabatan / Fotocopy Legalisir

f. Surat Ijin Belajar

g. Forlap dikti

h. Sertifikat Akreditasi Prodi (minimal B / Baik Sekali)

i. SKP 2 Tahun Terakhir (Tahun 2022 dan 2023) / Fotocopy Legalisir

BKPSDM  Kabupaten Karawang  dalam  Layanan  Usul  Kenaikan  Pangkat  ini tidak memungut biaya apapun dari Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan Kenaikan Pangkat.